Pemerintah daerah di semua tingkatan
Pemerintah daerah di semua tingkat adalah lembaga eksekutif kekuasaan negara di semua tingkat, adalah penyelenggara negara daerah pada semua tingkatan. Pemerintah daerah di semua tingkat pada dasarnya dibagi menjadi provinsi (daerah otonom dan kotamadya langsung di bawah Pemerintah Pusat), kabupaten (kabupaten otonom dan kota) dan kecamatan (kecamatan etnis dan kotapraja), dan melakukan sistem tanggung jawab gubernur, walikota, bupati, kepala distrik, kepala kecamatan, dan kepala kotapraja. Pemerintah daerah di semua tingkat bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerja kepada kongres rakyat di tingkatnya dan lembaga administrasi negara di tingkat yang lebih tinggi berikutnya. Pemerintah daerah di semua tingkat di atas tingkat kabupaten bertanggung jawab dan melaporkan hasil kerja kepada Komite Tetap Kongres Rakyat di tingkat tersebut ketika kongres tidak sedang bersidang. Pemerintahdaerah di semua tingkat di seluruh negeri adalah lembaga administrasi negara di bawah kepemimpinan terpadu Dewan Negara dan tunduk kepadanya. Masa jabatan pemerintah rakyat setempat di semua tingkat sama dengan masa jabatan kongres rakyat di tingkat masing-masing.
Pemerintah daerah di semua tingkatan merupakan bagian penting dari sistem kelembagaan nasional, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan atau memastikan pelaksanaan Konstitusi, undang-undang, peraturan administratif, serta keputusan lembaga negara yang lebih tinggi, dan untuk menangani urusan yang dipercayakan oleh lembaga negara yang lebih tinggi kepada mereka, dan juga merupakan lembaga daerah, mengelola urusan daerah sesuai dengan hukum. Pemerintah daerah di semua tingkat di atas tingkat kabupaten mengelola ekonomi, pendidikan, ilmu pengetahuan, budaya, kesehatan, dan olahraga, usaha konstruksi perkotaan dan pedesaan, serta pekerjaan administrasi keuangan, urusan sipil, keamanan publik, urusan etnis, administrasi peradilan, dan keluarga berencana di dalam wilayah administratifnya sendiri sesuai dengan kewenangan yang ditentukan oleh hukum, mengeluarkan keputusan dan perintah, mengangkat, memberhentikan, melatih, menilai, memberi penghargaan, dan menghukum staf administrasi. Pemerintah rakyat setempat di semua tingkat di atas tingkat kabupaten memimpin pekerjaan departemen-departemen kerja di bawah mereka dan pemerintah rakyat di tingkat yang lebih rendah, dan memiliki kekuasaan untuk mengubah atau mencabut keputusan yang tidak tepat dari departemen-departemen kerja di bawah mereka dan pemerintah rakyat di tingkat yang lebih rendah. Pemerintah rakyat kecamatan, kecamatan etnis, dan kotapraja melaksanakan resolusi kongres rakyat di tingkatnya masing-masing dan keputusan serta perintah dari lembaga administrasi negara di tingkat yang lebih tinggi, dan mengelola pekerjaan administratif di dalam wilayah administratif masing-masing.
地方各级人民政府
地方各级人民政府是地方各级国家权力机关的执行机关,是地方各级国家行政机关。地方各级人民政府基本上分为省(自治区、直辖市)、县(自治县、市)、乡(民族乡、镇)三级,实行省长、市长、县长、区长、乡长、镇长负责制。地方各级人民政府对本级人民代表大会和上一级国家行政机关负责并报告工作。县级以上的地方各级人民政府在本级人民代表大会闭会期间,对本级人民代表大会常务委员会负责并报告工作。全国地方各级人民政府都是国务院统一领导下的国家行政机关,都服从国务院。地方各级人民政府每届任期同本级人民代表大会每届任期相同。
地方各级人民政府既是国家机构体系的重要组成部分,负责执行或保证执行宪法、法律、行政法规和上级国家机关的决议决定,办理上级国家机关交办的事务,同时也是地方单位,依法管理地方事务。县级以上地方各级人民政府依照法律规定的权限,管理本行政区域内的经济、教育、科学、文化、卫生、体育事业、城乡建设事业和财政、民政、公安、民族事务、司法行政、计划生育等行政工作,发布决定和命令,任免、培训、考核和奖惩行政工作人员。县级以上的地方各级人民政府领导所属各工作部门和下级人民政府的工作,有权改变或者撤销所属各工作部门和下级人民政府的不适当的决定。乡、民族乡、镇的人民政府执行本级人民代表大会的决议和上级国家行政机关的决定和命令,管理本行政区域内的行政工作。