Lembaga otonomi daerah etnis
Otonomi etnis regional berarti bahwa, di bawah kepemimpinan terpadu negara, tempat-tempat di mana etnis minoritas tinggal bersama menjalankan otonomi daerah, membentuk lembaga pemerintahan otonomi dan melaksanakan hak pemerintahan otonomi. Lembaga pemerintahan otonomi di daerah otonom etnis adalah kongres rakyat dan pemerintahan rakyat daerah otonom, prefektur otonom, dan kabupaten otonom. Lembaga pemerintahan otonomi di daerah otonom etnis menjalankan wewenang lembaga negara daerah seperti diatur dalam Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok, dan pada saat yang sama menjalankan hak pemerintahan otonom sesuai dengan Konstitusi dan Undang-Undang Otonomi Etnis Daerah dan menjalankan wewenang yang ditetapkan dalam undang-undang lain, dan menerapkan hukum dan kebijakan Negara sesuai dengan situasi aktual daerah setempat. Lembaga pemerintahan otonomi dari daerah otonom etnis harus menjaga kesatuan Negara dan memastikan kepatuhan dan implementasi konstitusi dan hukum di daerah masing-masing. Pemerintah rakyat di semua daerah otonomi etnis adalah lembaga administrasi negara di bawah kepemimpinan terpadu Dewan Negara, dan tunduk kepada Dewan Negara.
Konstitusi Republik Rakyat Tiongkok menyatakan bahwa semua kelompok etnis di Republik Rakyat Tiongkok adalah sejajar. Negara melindungi hak-hak dan kepentingan yang sah semua etnis minoritas, dan memelihara dan mengembangkan hubungan kesetaraan, persatuan, saling membantu secara harmoni di antara mereka. Diskriminasi dan penindasan terhadap kelompok etnis manapun dilarang, begitu juga tindakan yang merusak persatuan nasional dan menciptakan perpecahan etnis. Negara membantu daerah etnis minoritas dalam mempercepat pembangunan ekonomi dan budaya mereka sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing etnis minoritas. Semua daerah otonomi etnis adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Republik Rakyat Tiongkok. Semua etnis memiliki kebebasan untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa dan aksara mereka sendiri, dan untuk mempertahankan atau mereformasi adat istiadat dan budaya mereka sendiri.
民族区域自治机关
民族区域自治,即在国家的统一领导下,各少数民族聚居地方实行区域自治,设立自治机关,行使自治权。民族自治地方的自治机关是自治区、自治州、自治县的人民代表大会和人民政府。民族自治地方的自治机关行使《中华人民共和国宪法》规定的地方国家机关的职权,同时依照宪法和民族区域自治法以及其他法律规定的权限行使自治权,根据本地方的实际情况贯彻执行国家的法律、政策。民族自治地方的自治机关必须维护国家的统一,保证宪法和法律在本地方的遵守和执行。各民族自治地方的人民政府都是国务院统一领导下的国家行政机关,都服从国务院。
《中华人民共和国宪法》规定,中华人民共和国各民族一律平等。国家保障各少数民族的合法的权利和利益,维护和发展各民族的平等团结互助和谐关系。禁止对任何民族的歧视和压迫,禁止破坏民族团结和制造民族分裂的行为。国家根据各少数民族的特点和需要,帮助各少数民族地区加速经济和文化的发展。各民族自治地方都是中华人民共和国不可分离的部分。各民族都有使用和发展自己的语言文字的自由,都有保持或者改革自己的风俗习惯的自由。