Pengawasan dan pemeriksaan pemerintah

(Sistem Organisasi Pemerintahan Nasional)

04-12-2024 | The Academy of Contemporary China and World Studies

Pengawasan dan pemeriksaan pemerintah

Peraturan tentang Pengawasan dan Pemeriksaan Pemerintah menyatakan bahwa pengawasan dan pemeriksaan pemerintah adalah pengawasan dan pemeriksaan yang diselenggarakan oleh pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten sesuai dengan kebutuhan pekerjaannya dalam wewenang berdasarkan undang-undangnya. Pemerintah rakyat di tingkat yang lebih tinggi dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemerintah rakyat di tingkat yang lebih rendah dan departemen-departemen di bawahnya, dan dapat melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pemerintah rakyat di berbagai tingkat di bawah yurisdiksinya dan departemen-departemen di bawahnya bila diperlukan. Kantor Umum Dewan Negara mengarahkan pengawasan dan pemeriksaan pemerintah seluruh negara dan mengatur pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan Dewan Negara.

Pemerintah rakyat di atau di atas tingkat kabupaten dapat, sesuai dengan kebutuhan pekerjaan mereka, mengirimkan tim pengawasan dan pemeriksaan. Tim pengawasan dan pemeriksaan melakukan sistem tanggung jawab ketua tim, dan ketua tim harus ditentukan oleh pemerintah rakyat pada tingkat ini. Perwakilan Kongres Rakyat, anggota Konferensi Konsultatif Politik Rakyat Tiongkok, anggota dewan pemerintah dan para ahli serta ilmuwan dapat diundang untuk berpartisipasi dalam tim pengawasan dan pemeriksaan. Kesimpulan pengawasan harus dibuat setelah pekerjaan pengawasan pemerintah selesai. Kesimpulan pengawasan dan pemeriksaan yang berkaitan dengan objek pengawasan harus diumpanbalikkan kepada subjek pengawasan dan pemeriksaan. Kesimpulan pengawasan dan pemeriksaan harus jelas faktanya, cukup bukti dan objektif serta adil.

政府督查

《政府督查工作条例》指出,政府督查即县级以上人民政府在法定职权范围内根据工作需要组织开展的监督检查。上级人民政府可以对下一级人民政府及其所属部门开展督查,必要时可以对所辖各级人民政府及其所属部门开展督查。国务院办公厅指导全国政府督查工作,组织实施国务院督查工作。

县级以上人民政府根据工作需要,可以派出督查组。督查组实行组长负责制,组长由本级人民政府确定。可以邀请人大代表、政协委员、政府参事和专家学者等参加督查组。政府督查工作结束后应当作出督查结论。与督查对象有关的督查结论应当向督查对象反馈。督查结论应当事实清楚,证据充分,客观公正。