Program Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah

(Peradaban Ekologis)

09-02-2023 | The Academy of Contemporary China and World Studies

Program Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah

Tanah adalah bahan dasar untuk pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan, melindungi lingkungan tanah merupakan bagian penting dari mendorong pembangunan peradaban ekologis dan menjaga keamanan ekologi nasional. Pada bulan Mei 2016, Dewan Negara mengeluarkan “Rencana Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah” (disebut sebagai “Sepuluh Peraturan Tanah”), dengan perbaikan kualitas lingkungan tanah sebagai inti, penjaminan kualitas produk pertanian dan keselamatan pemukiman manusia sebagai titik awal, serta dengan teguh mengutamakan pencegahan, memprioritaskan perlindungan, pengelolaan dan pengendalian risiko, menerapkan klasifikasi, penggunaan dan tata kelola bertahap, menuntut pembentukan sistem pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah yang dipimpin oleh pemerintah, dipertanggungjawabkan oleh perusahaan, dipartisipasi oleh publik, dan diawasi oleh masyarakat, mendorong penggunaan sumber daya tanah yang berkelanjutan. Sejauh ini, semua rencana aksi pencegahan dan pengendalian pencemaran untuk pencemaran lingkungan udara, air, dan tanah yang sedang dihadapi Tiongkok saat ini telah dirumuskan, dirilis, dan diimplementasikan.

Rencana Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah telah mengidentifikasi sepuluh langkah, yaitu melakukan penyelidikan pencemaran tanah dan memahami status kualitas lingkungan tanah; mendorong undang-undang tentang pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah dan membangun sistem peraturan dan standar yang baik; menerapkan pengelolaan klasifikasi lahan pertanian untuk memastikan keamanan lingkungan produksi pertanian; menerapkan manajemen akses lahan konstruksi untuk mencegah risiko lingkungan hidup; meningkatkan perlindungan tanah yang tidak terkontaminasi dan secara ketat mengontrol pertambahan polusi tanah yang baru; meningkatkan pengawasan sumber pencemaran dan melakukan pekerjaan yang baik dalam pencegahan pencemaran tanah; melaksanakan pengendalian dan pemulihan pencemaran, serta meningkatkan kualitas lingkungan tanah daerah; meningkatkan upaya penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendorong pengembangan industri perlindungan lingkungan; memainkan peran utama pemerintah dan membangun sistem tata kelola lingkungan tanah; meningkatkan penilaian sasaran dan akuntabilitas yang ketat.

Sejak itu, Tiongkok telah menempatkan sistem yang komprehensif terhadap pekerjaan pencegahan dan pengendalian pencemaran tanah, termasuk meningkatkan undang-undang dan peraturan, mendorong penyelidikan terperinci pencemaran tanah di seluruh Tiongkok, meningkatkan manajemen dan sistem pendukung perlindungan lingkungan ekologi tanah, dll, sedangkan semua tingkatan dan departemen di seluruh Tiongkok terus berjuang untuk mempertahankan tanah yang bersih. Pada bulan Januari 2019, “Hukum Republik Rakyat Tiongkok tentang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah” secara resmi dilaksanakan. Pada tahun 2020, tingkat pemanfaatan aman dari tanah subur yang tercemar di seluruh Tiongkok mencapai sekitar 90%, dan tingkat pemanfaatan yang aman dari tanah yang tercemar mencapai lebih dari 93%, risiko pencemaran tanah pada dasarnya terkendali, tujuan dari perjuangan menjaga tanah yang bersih telah sepenuhnya selesai.

Penyusunan dan pelaksanaan tiga rencana aksi pencegahan dan pengendalian pencemaran, yaitu Rencana Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Udara, Rencana Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Air, dan Rencana Aksi Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Tanah adalah langkah besar yang diambil oleh Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok dan Dewan Negara untuk mendorong pembangunan peradaban ekologis dan dengan tegas menyatakan perang terhadap polusi, ini adalah penempatan strategis yang penting untuk melakukan pengendalian polusi secara sistematis, memainkan peran penting dalam memastikan peningkatan kualitas lingkungan ekologis serta keamanan dan stabilitas berbagai ekosistem alam.

土壤污染防治行动计划

土壤是经济社会可持续发展的物质基础,保护好土壤环境是推进生态文明建设和维护国家生态安全的重要内容。2016年5月,国务院印发《土壤污染防治行动计划》(简称“土十条”),以改善土壤环境质量为核心,以保障农产品质量和人居环境安全为出发点,坚持预防为主、保护优先、风险管控,实施分类别、分用途、分阶段治理,要求形成政府主导、企业担责、公众参与、社会监督的土壤污染防治体系,促进土壤资源永续利用。至此,针对中国现阶段面临的大气、水、土壤环境污染问题的污染防治行动计划已经全部制定发布实施。

《土壤污染防治行动计划》确定了十个方面的措施,即开展土壤污染调查,掌握土壤环境质量状况;推进土壤污染防治立法,建立健全法规标准体系;实施农用地分类管理,保障农业生产环境安全;实施建设用地准入管理,防范人居环境风险;强化未受到污染土壤保护,严控新增土壤污染;加强污染源监管,做好土壤污染预防工作;开展污染治理与修复,改善区域土壤环境质量;加大科技研发力度,推动环境保护产业发展;发挥政府主导作用,构建土壤环境治理体系;加强目标考核,严格责任追究。

此后,国家对土壤污染防治工作进行了全面系统的部署,包括健全完善法律法规、推进全国土壤污染状况详查、健全土壤生态环境保护管理及支撑体系等,全国各级各部门持续开展净土保卫战。2019年1月,《中华人民共和国土壤污染防治法》正式实施。到2020年,全国受污染耕地安全利用率达到90%左右,污染地块安全利用率达到93%以上,土壤污染风险得到基本管控,净土保卫战目标全面完成。

制定实施《大气污染防治行动计划》《水污染防治行动计划》《土壤污染防治行动计划》三个污染防治行动计划是中共中央、国务院推进生态文明建设、坚决向污染宣战的一项重大举措,是系统开展污染治理的重要战略部署,对确保生态环境质量改善、各类自然生态系统安全稳定具有重要作用。