Sistem Kelembagaan Peradaban Ekologis
Mematuhi dan meningkatkan sistem peradaban ekologis adalah bagian penting dari pemikiran peradaban ekologis Xi Jinping. Pada bulan September 2015, Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok dan Dewan Negara mengeluarkan “Rencana Keseluruhan untuk Reformasi Sistem Peradaban Ekologis”, menjelaskan bahwa tujuan reformasi sistem peradaban ekologis adalah untuk membangun sistem peradaban ekologis dengan hak milik yang jelas, partisipasi ganda, penekanan yang sama pada insentif dan kendala, serta sistem yang lengkap pada tahun 2020.
Membangun sistem peradaban ekologis terutama mencakup delapan aspek: membangun sistem hak milik atas aset sumber daya alam dengan kepemilikan yang jelas, hak dan tanggung jawab yang jelas, dan pengawasan yang efektif, serta berfokus pada penyelesaian masalah seperti pemilik sumber daya alam yang tidak mencukupi dan batas kepemilikan yang tidak jelas. Membangun sistem pengembangan dan perlindungan spasial teritorial berdasarkan perencanaan tata ruang dan pengendalian penggunaannya sebagai sarana utama, dan berusaha untuk memecahkan masalah seperti pendudukan berlebihan atas tanah budidaya dan ruang ekologis berkualitas tinggi, kerusakan ekologis, dan pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan yang tidak teratur, pembangunan yang berlebihan, dan pembangunan yang tersebar. Membangun sistem penataan ruang yang terpadu secara nasional, saling terkait, dan dikelola secara hierarkis dengan muatan utama tata ruang dan optimalisasi struktur ruang, serta fokus pada penyelesaian konflik yang tumpang tindih, duplikasi tanggung jawab departemen, serta isu-isu seperti perubahan dalam perencanaan dan keputusan daerah dalam penataan ruang. Membangun manajemen total sumber daya yang komprehensif, ilmiah dan standar, dikelola secara ketat dan sistem konservasi secara keseluruhan, dan berupaya memecahkan masalah pemborosan penggunaan sumber daya yang serius dan efisiensi pemanfaatan yang rendah. Membangun sistem penggunaan sumber daya berbayar dan kompensasi ekologis yang mencerminkan penawaran dan permintaan pasar dan kelangkaan sumber daya, serta nilai alami dan kompensasi antargenerasi, berupaya memecahkan masalah seperti rendahnya harga sumber daya alam dan produknya, biaya produksi dan pengembangan yang lebih rendah daripada biaya sosial, dan tak adanya balasan wajar dari aksi perlindungan ekologis. Membangun sistem tata kelola lingkungan yang berorientasi pada peningkatan kualitas lingkungan, dengan pengawasan terpadu, penegakan hukum yang ketat, dan partisipasi berbagai pihak, serta berupaya menyelesaikan masalah seperti kemampuan pencegahan dan pengendalian pencemaran yang lemah, fungsi regulasi yang tumpang tindih, kewenangan dan tanggung jawab yang tidak konsisten, dan rendahnya biaya ilegal. Membangun lebih banyak sistem pasar yang menggunakan pengaruh ekonomi untuk tata kelola lingkungan dan perlindungan ekologis, berupaya mengatasi masalah-masalah ketertinggalan perkembangan entitas pasar dan sistem pasar serta rendahnya partisipasi sosial. Membangun sistem evaluasi kinerja dan akuntabilitas peradaban ekologis yang sepenuhnya mencerminkan konsumsi sumber daya, kerusakan lingkungan, dan manfaat ekologis, serta berupaya memecahkan masalah seperti evaluasi kinerja pembangunan yang tidak lengkap, implementasi tanggung jawab yang tidak memadai, dan kurangnya akuntabilitas atas kerusakan.
生态文明制度体系
坚持和完善生态文明制度体系,是习近平生态文明思想的重要内容。2015年9月,中共中央、国务院印发《生态文明体制改革总体方案》,明确生态文明体制改革的目标是,到2020年,构建起产权清晰、多元参与、激励约束并重、系统完整的生态文明制度体系。
构建生态文明制度体系主要涵盖八个方面:构建归属清晰、权责明确、监管有效的自然资源资产产权制度,着力解决自然资源所有者不到位、所有权边界模糊等问题。构建以空间规划为基础、以用途管制为主要手段的国土空间开发保护制度,着力解决因无序开发、过度开发、分散开发导致的优质耕地和生态空间占用过多、生态破坏、环境污染等问题。构建以空间治理和空间结构优化为主要内容,全国统一、相互衔接、分级管理的空间规划体系,着力解决空间性规划重叠冲突、部门职责交叉重复、地方规划朝令夕改等问题。构建覆盖全面、科学规范、管理严格的资源总量管理和全面节约制度,着力解决资源使用浪费严重、利用效率不高等问题。构建反映市场供求和资源稀缺程度、体现自然价值和代际补偿的资源有偿使用和生态补偿制度,着力解决自然资源及其产品价格偏低、生产开发成本低于社会成本、保护生态得不到合理回报等问题。构建以改善环境质量为导向,监管统一、执法严明、多方参与的环境治理体系,着力解决污染防治能力弱、监管职能交叉、权责不一致、违法成本过低等问题。构建更多运用经济杠杆进行环境治理和生态保护的市场体系,着力解决市场主体和市场体系发育滞后、社会参与度不高等问题。构建充分反映资源消耗、环境损害和生态效益的生态文明绩效评价考核和责任追究制度,着力解决发展绩效评价不全面、责任落实不到位、损害责任追究缺失等问题。