Garis Merah Perlindungan Ekologis
Garis merah perlindungan ekologis, yaitu kawasan dengan fungsi ekologis penting khusus di dalam ruang ekologis yang harus dilindungi secara ketat, biasanya mencakup daerah penting dengan fungsi ekologis seperti konservasi air penting, pemeliharaan keanekaragaman hayati, konservasi tanah dan air, penahan angin dan fiksasi pasir, dan stabilitas ekologi pesisir, serta daerah lingkungan ekologis yang sensitif dan rapuh seperti daerah-daerah yang mengalami erosi tanah, penggurunan tanah, penggurunan berbatu, salinisasi. Garis merah perlindungan ekologi adalah garis bawah dan garis hidup untuk menjamin dan memelihara keamanan ekologis nasional, dan juga merupakan dasar untuk membangun sistem distribusi spasial teritorial. Membatasi dan mematuhi garis merah perlindungan ekologi secara ketat adalah langkah penting untuk menerapkan sistem zona fungsional utama dan menerapkan kontrol penggunaan ruang ekologis, adalah cara efektif untuk meningkatkan kapasitas pasokan produk ekologis dan jasa ekosistem, serta membangun pola keamanan ekologis nasional, merupakan jaminan kuat untuk meningkatkan sistem peradaban ekologis dan mendorong pembangunan hijau, juga merupakan inovasi sistem perlindungan ekologis Tiongkok.
Pada bulan Februari 2017, Kantor Umum Komite Sentral Partai Komunis Tiongkok dan Kantor Umum Dewan Negara mengeluarkan ‘Beberapa Pendapat tentang Membatasi dan Menaati Ketat Garis Merah Perlindungan Ekologis’, mengusulkan untuk membatasi dan dengan ketat menaati perlindungan ekologis garis merah sesuai dengan persyaratan sistem perlindungan terhadap gunung, sungai, hutan, lahan pertanian dan danau, serta mewujudkan manajemen garis merah dan pengontrolan ruang ekologis yang penting. Pada bulan Mei tahun yang sama, Kantor Umum Kementerian Perlindungan Lingkungan dan Kantor Umum Komisi Pembangunan dan Reformasi Nasional mengeluarkan ‘Pedoman tentang Membatasi Garis Merah Perlindungan Ekologis’ untuk memandu pembatasan garis merah perlindungan ekologis di seluruh negara dan provinsi (daerah otonom dan kotamadya). Laporan Kongres Nasional Partai Komunis Tiongkok ke-19 lebih lanjut menetapkan persyaratan untuk menyelesaikan pembatasan garis merah perlindungan ekologis.
Hingga tahun 2020, pembatasan garis merah perlindungan ekologis nasional pada dasarnya telah selesai, proporsi garis merah perlindungan ekologis nasional sebelumnya dibatasi tidak boleh kurang dari 25% dari luas daratan, meliputi area fungsional ekologis utama, area sensitif lingkungan ekologis dan area rapuh, serta mencakup wilayah utama distribusi keanekaragaman hayati nasional.
生态保护红线
生态保护红线,即在生态空间范围内具有特殊重要生态功能、必须强制性严格保护的区域,通常包括具有重要水源涵养、生物多样性维护、水土保持、防风固沙、海岸生态稳定等功能的生态功能重要区域,以及水土流失、土地沙化、石漠化、盐渍化等生态环境敏感脆弱区域。生态保护红线是保障和维护国家生态安全的底线和生命线,也是构建国土空间布局体系的基础。划定并严守生态保护红线,是贯彻落实主体功能区制度、实施生态空间用途管制的重要举措,是提高生态产品供给能力和生态系统服务功能、构建国家生态安全格局的有效手段,是健全生态文明制度体系、推动绿色发展的有力保障,也是中国生态保护的制度创新。
2017年2月,中共中央办公厅、国务院办公厅印发《关于划定并严守生态保护红线的若干意见》,提出按照山水林田湖系统保护的要求,划定并严守生态保护红线,实现一条红线管控重要生态空间。同年5月,环境保护部办公厅、国家发展和改革委员会办公厅印发《生态保护红线划定指南》,指导划定全国和各省(区、市)生态保护红线。中共十九大报告进一步明确要求,完成生态保护红线划定工作。
到2020年,全国生态保护红线划定工作基本完成,初步划定的全国生态保护红线面积比例不低于陆域国土面积的25%,覆盖了重点生态功能区、生态环境敏感区和脆弱区,覆盖了全国生物多样性分布的关键区域。