Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan

(Peradaban Ekologis)

09-02-2023 | The Academy of Contemporary China and World Studies

Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan

Peradaban ekologis adalah usaha yang diikuti, dibangun dan dinikmati bersama oleh masyarakat, Pembangunan Tiongkok yang indah sangat erat kaitannya dengan semua orang dan tidak lepas dari usaha setiap orang. Mendorong partisipasi masyarakat yang sah dan tertib dalam perlindungan lingkungan adalah cara penting untuk memenuhi harapan publik akan lingkungan ekologis yang baik, serta untuk menjaga serta mewujudkan hak dan kepentingan lingkungan masyarakat.

Pada bulan Mei 2014, Kementerian Ekologi dan Lingkungan Tiongkok mengeluarkan “Pendapat Panduan tentang Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan”, pertama kalinya menjelaskan untuk menghormati dan melindungi hak publik untuk mengetahui, berpartisipasi, berekspresi, dan mengawasi lingkungan, menegaskan tentang partisipasi sumber dan partisipasi seluruh proses, mengusulkan pembangunan sistem aksi sosial bagi seluruh orang untuk berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan, untuk menjamin partisipasi luas masyarakat. ‘Hukum Perlindungan Lingkungan Republik Rakyat Tiongkok’ yang telah diterapkan secara resmi pada bulan Januari 2015 membuat ketentuan mendasar tentang keterbukaan informasi dan partisipasi publik. ‘Langkah-langkah Partisipasi Masyarakat dalam Perlindungan Lingkungan’, yang mulai berlaku pada bulan September 2015, secara lebih lanjut memperjelas prinsip-prinsip partisipasi publik yang sah, tertib, sukarela dan nyaman, dan berupaya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, berpartisipasi, mengutarakan dan mengawasi perlindungan lingkungan ekologis, serta memberikan jaminan kelembagaan yang penting bagi partisipasi publik dalam perlindungan lingkungan.

环境保护公众参与

生态文明是人民群众共同参与、共同建设、共同享有的事业,美丽中国建设同每个人息息相关,离不开每一个人的努力。推动公众依法有序参与环境保护,是满足公众对良好生态环境的期待、维护和实现公众环境权益的重要途径。

2014年5月,环境保护部印发《关于推进环境保护公众参与的指导意见》,首次明确了尊重和保障公众的环境知情权、参与权、表达权和监督权,强调源头参与和全过程参与,并提出构建全民参与环境保护的社会行动体系,保障公众参与主体的广泛性。2015年1月正式实施的新修订的《中华人民共和国环境保护法》对信息公开和公众参与作出根本性规定。2015年9月正式施行的《环境保护公众参与办法》进一步明确了依法、有序、自愿、便利的公众参与原则,努力满足公众对生态环境保护的知情权、参与权、表达权和监督权,为环境保护公众参与提供了重要制度保障。