《Peraturan Urusan Agama》

(AGAMA)

05-04-2017 | China.org.cn

《Peraturan Urusan Agama》

《Peraturan Urusan Agama》dipublikasikan Dewan Negara Tiongkok pada 2004 dan diberlakukan pada 1 Maret 2005. Peraturan tersebut dibuat berdasarkan konstitusi dan undang-undang terkait, bertujuan untuk menjamin kebebasan agama Tiongkok, memelihara harmonis agama dan sosial, membakukan pengelolaan urusan agama.

Peraturan itu menjalankan prinsip-prinsip yang memelihara perbuatan sah, menghentikan perbuatan ilegal dan memukul perbuatan kejahatan, terdiri dari 7 bagian, antara lain: umum, organisasi agama, tempat ibadah, personil pendeta, harta agama, kewajiban hukum dan lampiran. Peraturan ini merupakan dokumen hukum terkait agama yang pertama di Tiongkok, menandakan pengelolaan urusan dan tata hukum Tiongkok resmi memasuki tahap yang baru. Peluncuran peraturan itu telah memainkan peranan positif bagi kebijakan kebebasan beragama, pengelolaan urusan agama berdasarkan hukum, dan pengurusan agama secara mandiri dan independen yang dijalankan Partai Komunis Tiongkok (PKT).

《宗教事务条例》

《宗教事务条例》2004年由国务院通过并颁布,自2005年3月1日起施行,目的是保障公民宗教信仰自由,维护宗教和睦与社会和谐,规范宗教事务管理,根据宪法和有关法律而制定。《条例》坚持保护合法、制止非法和打击违法犯罪的原则,包括总则,宗教团体,宗教活动场所,宗教教职人员,宗教财产,法律责任,附则七个方面的内容。《条例》是我国第一部宗教方面的综合性行政法规,其制定和实施标志着我国宗教事务管理法治建设进程迈入全新阶段。它的颁布和实施,对全面贯彻党的宗教信仰自由政策、依法管理宗教事务、坚持独立自主自办的原则以及积极引导宗教与社会主义社会相适应发挥了积极作用。