Pengelolaan Urusan Agama Berdasarkan Hukum

(AGAMA)

05-04-2017 | China.org.cn

Pengelolaan Urusan Agama Berdasarkan Hukum

Pengelolaan urusan agama berdasarkan hukum adalah salah pikiran pedoman yang penting bagi pekerjaan agama Tiongkok dan juga manifestasi penting untuk melaksanakan strategi pengelolaan negara berdasarkan hukum. Pemerintah akan mengelola dan mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan agama. Pemerintah memiliki tugas antara lain melindungi hak dan kepentingan sah kalangan agama dan tempat-tempat ibadah, melindungi aktivitas klerus dan penganut agama yang normal; membatasi aktivitas yang tidak benar, mencegah dan menghentikan kejahatan kriminal dengan menggunakan kegiatan agama, mencegah intervensi kekuatan bermusuhan luar negeri melalui agama.

Pengelolaan urusan agama berdasarkan hukum bertujuan “melindungi yang sah, mencegah yang ilegal, menolak yang intervensi dan memukul yang kejahatan.” Titik berat mengenai pengelolaan urusan agama berdasarkan hukum adalah secara mendalam melaksanakan《Peraturan Urusan Agama》.

依法管理宗教事务

依法管理宗教事务是我国在宗教工作上的一个重要指导思想,贯彻依法治国方略的重要体现,是指政府对有关宗教的法律、法规和政策的贯彻进行行政管理和监督。政府依法保护宗教团体和寺观教堂的合法权益,保护宗教教职人员履行正常的教务活动,保护信教群众正常的宗教活动;限制不正常的宗教活动,防止和制止不法分子利用宗教和宗教活动进行违法犯罪活动,抵制境外敌对势力利用宗教进行渗透。依法管理宗教事务的要旨是“保护合法、制止非法、抵御渗透、打击犯罪”。依法管理宗教事务,最重要的是深入贯彻落实《宗教事务条例》。