Kebebasan Kepercayaan Agama

(AGAMA)

05-04-2017 | China.org.cn

Kebebasan Kepercayaan Agama

Menghormati dan melindungi kepercayaan agama adalah kebijakan mendasar Tiongkok mengenai masalah agama. Pada 1923, 2 tahun setelah berdirinya, Partai Komunis Tiongkok (PKT) telah mengeluarkan kebijakan kebebasan kepercayaan agama. Kebijakan tersebut selalu dipertahankan PKT meskipun pernah tersabot pada sekian waktu karena politik sayap “kiri”.

Menurut Undang-undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok (RRT): setiap warga memiliki kebebasan beragama atau tidak beragama; memiliki kebebasan menganut agama yang berbeda; memiliki kebebasan untuk mengikuti sektarian yang berbeda di dalam satu agama; memiliki kebebasan melepaskan diri dari agama dan kebebasan mengikuti agama. Badan pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan orang pribadi tidak boleh memasak orang lain untuk beragama atau tidak beragama, tidak boleh mendiskriminasikan orang beragama atau orang tidak beragama.

Di daerah yang mayoritas penduduk tidak beragama, hak dan kepentingan penduduk beragama harus dihormati dan dilindungi; di daerah yang mayoritas penduduk menganut agama, hak dan kepentingan penduduk yang tidak beragama harus dihormati dan dilindungi. Akan tetapi, prasyarat untuk mewujudkan kebebasan kepercayaan agama adalah semua aktivitas agama harus dilakukan berdasarkan Undang-undang Dasar dan peraturan hukum, aktivitas agama tidak boleh mengganggu ketertiban sosial, ketertiban pekerjaan ataupun ketertiban kehidupan.

宗教信仰自由

尊重和保护宗教信仰自由是中国对宗教问题的基本政策。中国共产党从成立不久的1923年,就提出了宗教信仰自由政策。虽然后来在“左”的条件下这项政策也遭到破坏,但党始终没有改变这项政策。中华人民共和国宪法规定:公民既有信仰宗教的自由,也有不信仰宗教的自由;有信仰这种宗教的自由,也有信仰那种宗教的自由;在同一宗教里面,有信仰这个教派的自由,也有信仰那个教派的自由;有过去不信教现在信教的自由,也有过去信教现在不信教的自由。任何国家机关、社会团体和个人不得强制公民信仰或者不信仰宗教,不得歧视信仰宗教的公民和不信仰宗教的公民。在多数群众不信教的地方,注重尊重和保护少数信教群众的权益;在多数群众信教的地方,注意尊重和保护少数不信教群众的权益。但是,坚持宗教信仰自由,前提是宗教必须在宪法和法律规定的权利和义务范围内活动,宗教活动不得妨碍社会秩序、工作秩序和生活秩序。