Halaman Utama> Perang Rakyat Tiongkok Anti Agresi Jepang

Pengadilan Tokyo

(Perang Rakyat Tiongkok Anti Agresi Jepang)

01-04-2017 | China.org.cn

Pengadilan Tokyo

Mulai dari 19 Januari 1946 hingga 12 November 1948, Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh mengadili para pemimpin utama Jepang yang melakukan perang agresif selama Perang Dunia II.

Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh terdiri dari 11 hakim yang dari 11 negara antara lain Tiongkok, AS, Inggris dan Uni Soviet. Mei Ju-ao adalah hakim dari Tiongkok. 28 penjahat perang Jepang dituduh dengan nama kejahatan terhadap perdamaian , kejahatan perang , dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan mereka dari 1 Januari 1928 hingga 2 September 1945, akhirnya 7 penjahat perang Jepang, termasuk Hideki Tojo, dijatuhi hukuman gantung.

Dari segi hukum internasional, Pengadilan Tokyo menetapkan bahwa perang yang dilancarkan Jepang terhadap Tiongkok dan negara-negara lain adalah perang bersifat agresif dan tidak adil, juga membelejeti tindakan kejam militerisme Jepang selama perang agresif.

Pengadilan ini memainkan fungsi positif untuk menghentikan agresi dan mendukung perdamaian dunia. Akan tetapi, pengadilan itu tidak secara tuntas menghapuskan militerisme Jepang. AS menjalankan kebijakan pembelaan terhadap Jepang dalam proses pengadilannya, dikarenakan oleh kepentingan egois AS. Sejauh ini, pemerintah Jepang masih mencoba menolak hukuman terhadap penjahat-penjahat perang dan ada yang tidak mengakui sifat agresif perang itu, yang diputuskan Pengadilan Militer Internasional untuk Timur Jauh.

东京审判

1946年1月19日至1948年11月12日,远东国际军事法庭在日本东京对第二次世界大战中日本政府在策划、准备、发动和实施侵略战争中起过重要作用的、担负过主要责任的人物,进行了国际军事审判。

远东国际军事法庭由中、美、英、苏等11国指派的11名法官组成。中国法官是梅汝璈。法庭以破坏和平罪、战争罪和违反人道罪起诉了1928年1月1日至1945年9月2日期间犯下严重罪行的28名日本战犯,最终判处对东条英机等7人执行绞刑。

东京审判在国际法层面认定了日本发动的对包括中国在内的各国战争的侵略性和非正义性,揭露了日本军国主义者的暴行,对于制止侵略、倡导世界和平等起到了积极作用。但审判并未彻底根除日本军国主义,美国出于扶持日本的需要,采取了包庇的政策。时至今日,日本政府仍企图对远东军事法庭对日本军国主义侵略战争性质的认定和对主要战争罪犯惩治的正义行为进行翻案。